KRL Tetap Beroperasi Selama PSBB Di Jabodetabek, Begini Aturannya

Suasana gerbong KRL di Stasiun Manggarai saat hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Suara.com)

IDTODAY.CO – Selama penerapan PSBB di Jabodetabek, kegiatan operasional KRL tetap berlangsung. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Walaupun begitu, dalam operasional KRL selama PSBB ada aturan yang mesti dipatuhi guna untuk mencegah sebaran virus Corona. Aturan pengoperasionalan KRL ini disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dalam keterangannya, pada Jumat 17 April 2020. Kemenhub hanya membatasi jumlah penumpang di KRL.

Sementara itu, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan PT KCI mengaku akan memperketat aturan PSBB. Tindakan ini sesuai dengan keputusan dari Kemenhub.

Dikutip dari detik.com (18/04/2020). Berikut rentetan aturan KRL Jabodebek yang beroperasi saat PSBB:

Penumpang Dilarang Berdiri

Kemenhub meminta penumpang tak berdiri saat KRL beroperasi agar tetap menerapkan physical distancing.

“Seharusnya dilarang berdiri, ini yang perlu diawasi oleh petugas yang akan diturunkan,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dihubungi, Jumat (17/4/2020) malam.

“Tidak boleh ada yang berdiri,” tegasnya.

Batasi Jumlah Penumpang KRL

Kemenhub hanya membatasi jumlah penumpang di KRL.

“Adapun untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).

Zulfikri mengungkapkan Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang di kereta api (KA) antarkota maupun perkotaan.

Baca Juga:  15 Kabupaten Terapkan New Normal Mulai 1 Juni, 12 Kabupaten Lainnya PSBB, Ini Dafttarnya

Dia mengatakan KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk. Sedangkan kapasitas maksimal penumpang KA perkotaan 35 persen.

Sedangkan KA lokal, Prameks, dan KA Bandara, Kemenhub membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen.

Physical Distancing dan Wajib Pakai Masker

Penumpang KRL diharuskan mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan tiba di tujuan.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan