Langgar Kode Etik, Jokowi Berhentikan Dengan Tidak Hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd Dari KPAI

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). TRIBUNJAKARTA/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT(Foto: TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022. 

Ya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, diberhentikan secara tidak hormat menyusul pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

“Iya (Keppres) sudah (terbit),” ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (27/4).

Keppres tersebut diterbitkan oleh presiden Joko Widodo atas dasar pertimbangan dari Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202,” isi keputusan Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.

Jokowi menilai, Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sangat layak untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Baca Juga:  Idul Fitri Di Tengah Pandemik, Jokowi: Memang Berat, Tapi Kita Hadapi Bersama

“Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI,” sambungnya dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan