Langgar Kode Etik, Jokowi Berhentikan Dengan Tidak Hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd Dari KPAI

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022. 

Ya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, diberhentikan secara tidak hormat menyusul pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

“Iya (Keppres) sudah (terbit),” ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (27/4).

Baca Juga:  Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja Dari Ancaman PHK Sepihak

Keppres tersebut diterbitkan oleh presiden Joko Widodo atas dasar pertimbangan dari Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202,” isi keputusan Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.

Jokowi menilai, Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sangat layak untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Baca Juga:  Target Jangka Panjang, Jokowi Siapkan Proyek Tol 18X Panjang Pulau Jawa

“Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI,” sambungnya dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top