Larangan Mudik Berlaku Untuk Skala Nasional atau Hanya Wilayah yang Menerapkan PSBB?

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). (Foto: ANTARA/Biro Pers – Lukas/hma/hp)

IDTODAY.CO – Untuk menekan penyebaran virus Corona, Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik. Namun masih banyak masyarakat yang curi-curi kesempatan untuk mudik dengan dalih kampung halamannya belum menerapkan PSBB.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, bahwa larangan mudik berlaku skala nasional, bukan hanya untuk wilayah yang menerapkan PSBB.

“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik, tidak ada (khusus wilayah) PSBB atau ada, itu yang diputuskan pemerintah,” jelas Mahfud MD saat live streaming bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (25/4). Seperti dikutip dari kumparan (25/04/2020).

Walaupun begitu, Mahfud tak menampik daerah-daerah yang belum menerapkan PSBB masih bisa menerima kedatangan pemudik, namun harus melaksanakan protokol kesehatan dan pengawasan ketat bagi pendatang. Pemudik pun akan ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

“Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan-kebijakan tertentu, di mana orang di luar Jawa itu, misalnya ada yang belum dimasukin COVID tapi antarkecamatan/kabupaten yang masih aman mungkin saja bisa (mudik),” jelasnya.

Baca Juga:  Jimly Asshiddiqie: Jokowi Mestinya Berlakukan Darurat Sipil

Akan tetapi yang jelas pemerintah bisa melarang mudik di seluruh wilayah Indonesia.

“Tapi intinya pemerintah itu bisa melarang di mana pun karena itu berlaku di seluruh Indonesia, bisa dilarang di mana pun, seluruh Indonesia,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) kemarin, meski di awal-awal pelaksanaannya masih ada pelanggaran.

Ia juga menegaskan, bagi masyarakat yang nekat mudik maka harus siap menerima konskwensi, semisal diminta putar balik di tengah jalan oleh petugas.

Baca Juga:  Presiden Harus Turun Tangan, Sekelas Menteri Saja Tidak Cukup

“Anda lihat seluruh TV menyiarkan orang-orang dipulangkan disuruh balik lagi ke Jakarta, dan yang datang ke Jakarta, dengan segala risiko bagi yang melakukannya itu urusan dia. Pokoknya anda tidak boleh keluar Jakarta, balik (ke daerah) berangkatnya, yang masuk juga disuruh balik,” ungkapnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, menurut Mahfud, penegakan larangan mudik akan diperketat.

“Mulai berlakunya kemarin, mungkin semakin ketat setiap hari di dalam penegakannya oleh aparat,” pungkasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan