IDTODAY.CO – Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai sikap Luhut Binsar Panjaitan menolak mediasi tidak mencerminkan sikap sebagai seorang menteri.

Pasalnya, yang menawarkan untuk mediasi adalah pihak kepolisian sebagai prinsip restorative justice Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

“Ini yang menawari kepolisian, bukan Haris Azhar. Seharusnya LBP sebagai pemimpin menerima mediasi sebagai prinsip restorative justice Kapolri,” kata Emrus kepada Pojoksatu.id, Senin (27/9/2021).

Kecuali, lanjut dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, yang menawarkan mediasi tersebut Haris Azhar.

“Bisa saja LBP tidak menerima tawaran itu karena LBP sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada Haris Azhar melaui somasi yang dilayangkannya,” terangnya.

Menurut Emrus, hal tersebut masih masuk akal.

“Tapikan yang menawarkan ini pihak dari kepolisian, untuk menjalankan perintah Kapolri seperti yang saya sebut tadi, restorative justice. Seharusnya LBP menghargai Kapolri,” tuturnya.

Luhut Tolak Mediasi

Luhut Binsar Pandjaitan juga mengakui bahwa penyidik membuka ruang mediasi antara keduanya. Hal itu sesuai dengan restoratif justice Kapolri.

Akan tetapi, Luhut menegaskan tetap meminta kasus tersebut dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang ada.

“Penyidik menyampaikan terkait edaran dari Kapolri untuk mediasi. Tapi, tidak ada kebebasan absolut, kebebasan harus bertanggung jawab” ujarnya.

Kepada penyidik, Luhut pun mengsinyalkan tak ingin laporannya dihentikan. Sebaliknya, ia ingin penyidik melanjutkan sampai proses persidangan.

“Saya sampaikan (ke penyidik) supaya kita belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan