MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Kata PKS Belum Puas, Alasannya..

Sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur., Kamis (24/6/2021). (pojoksatu.id)

IDTODAY.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa belum puas dengan vonis atau keputusun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Itu meski MA mengurangi masa hukuman HRS menjadi dua tahun yang semulanya empat tahun dalam kasus RS Ummi.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), keputusan tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan.

“Masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Hidayat dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Selasa (16/11/2021).

Seharusnya, lanjut Wakil Ketua MPR RI itu mantan Ketau Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan oleh oleh MA tanpa syarat.

Baca Juga:  Mahfud MD Bandingkan Habib Rizieq Dengan Pemimpin Spiritual Syiah

Sebab, HRS sudah ditahan selama satu tahun lebih dalam kasua yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Saya berharap majelis Peninjauan Kembali dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara hukum Indonesia,” ujarnya.

“Dengan memenuhi rasa keadilan publik, membebaskan Habib Rizieq, yang sampai hari ini sudah ditahan lebih dari 1 tahun,” sambungnya.

Hidayat juga meminta MA untuk mengembalikan nama baik Habib Rizieq Shihab di mata publik.

Baca Juga:  Soal Kepulangan Habib Rizieq, Kemenkes: Harus Karantina 14 Hari

“Dan dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS,” tandasnya.

Sebelumny, MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Itu dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Harus Memiliki Common Sense Terkait Keterbatasan Internet untuk Siswa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa memang terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja.

Namun, dampaknya hanya ada di media massa.

“Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum,” menurut Majelis Hakim.

“Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda,” lanjut Hakim.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan