Mahfud MD Jelaskan soal LGBT: Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ, Nggak ada larangan LGBT

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyampaikan alasan larangan LGBT tak masuk di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mahfud menyampaikan bahwa pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.

“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” kata Mahfud Md dalam sambutan di Rakernas KAHMI 2023 seperti disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional, seperti dilihat detikcom, Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:  Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Yusril Gugat AD/ART Demokrat, Keluarga SBY Tetap Berkuasa

Mahfud mengatakan yang dilarang adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan.

“Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang,” kata Mahfud.

“Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh,” ucapnya.

Baca Juga:  Mahfud MD soal Proyek BTS BAKTI Kominfo: Laporan 4.200 Tower, Setelah Diselidiki Satelit Cuma 957 Unit

Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.

“Ya, rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua,” katanya.

Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit pembuktianya.

“Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” katanya.

Mahfud mengakui banyak penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.

“Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya,” katanya.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top