Mahfud MD: Salat Tarawih Berjamaah Di Masjid Bisa Terkena Pidana

Gerakan Suluh Kebangsaan Dukung KPU. (Foto: Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

IDTODAY.CO – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan salat tarawih berjamaah di masjid selama masa darurat Corona tidak termasuk pelanggaran hukum, tapi bisa terkena pidana.

 “Salat Tarawih bersama, mudik bersama, itu bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum,” kata  Mahfud MDdalam konferensi pers secara virtual, sebagaimana dikutip dari Suaranasional.com (25/4).

 Mahfud MD menjelaskan shalat tarawih, mudik bersama bisa terkena pidana karena melawan aturan pemerintah yang sudah dibuat aturan di tengah pendemi corona.

“Di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana,” urainya.

Mahfud MD mengatakan bahwa pendekatan persuasif dipilih pemerintah untuk menekan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama masa darurat Corona.

“kita enggak perlu terlalu keras. Kita mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu,” tutupnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan