Lini masa Twitter diramaikan oleh unggahan foto yang menunjukkan bendera pelangi LGBT terbentang di depan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam foto tersebut, tampak puluhan orang tengah berkumpul di depan sebuah panggung kecil di kawasan Monas.

Awalnya, foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @sosmedkeras pada Selasa (24/5/2023). Foto pertama menunjukkan seorang laki-laki tengah berorasi di hadapan puluhan orang.

Di bawah tempat pijakan orasi tersebut terbentang bendera merah, kuning, hijau, biru merah yang identik dengan lambang LGBT. Di foto kedua, seorang perempuan mengenakan topi penyihir tampak sedang berorasi di panggung yang sama.

Namun, pengambilan kedua foto tersebut terlihat berbeda dari kedua sisi. Tampak di foto tersebut sejumlah orang membawa poster tulisan. Di belakangnya, Tugu Monas terpampang nyata.

Baca Juga:  Ada Aksi Pengibaran Bendera Pelangi, Legislator: Perlu Undang-Undang Anti-LGBT

Belum diketahui kapan aksi tersebut terselenggara. Akun @sosmedkeras hanya memberikan cuplikan foto dan keterangan yang tidak menunjukkan waktu dan tempat. “Gimana pendapat kalian gaes?” kata keterangan akun tersebut seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Rabu (24/5/2023).

Seperti terpantau Republika.co.id, unggahan pada akun centang biru tersebut telah mendapatkan perhatian lebih dari 7,3 juta impresi. Sementara terdapat 2.129 retweet dan juga disukai sebanyak lebih dari 25 ribu akun. Tidak hanya itu, foto tersebut juga ramai dikomentari oleh akun yang terverifikasi berlogo centang biru.

Republika.co.id sedang berupaya menghubungi pihak terkait, seperti Satpol PP DKI, kepolisian, dan pemerintah daerah terkait aksi dukungan untuk gerakan LGBT tersebut. Seperti ramai dibicarakan di media massa dan media sosial terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang LGBT.

Mahfud mengatakan pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

Mahfud mengakui, memang perilaku LGBT dilarang, khususnya dalam agama Islam. Namun, aturan itu tidak bisa dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin, menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Menurut Kiai Jeje, keberadaan LGBT tersebut harus dibagi dulu menjadi dua jenis.

Baca Juga:  Menghapus L6B7QI, Bagaimana Caranya?

Pertama, menurut dia, memang ada penyimpangan orientasi seksual yang murni sebagai kodrat Tuhan.

“Kita harus posisikan dulu keberadaan penyimpangan orentasi seksual itu kepada dua jenis. Pertama, ada yang murni penyakit bawaan sebagai kodrat Tuhan yang tidak ada seorang pun yang menginginkan dan mengusahakannya,” ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

Adapun, yang Kiai Jeje pahami, maksud kodrat Tuhan di sini, yaitu bahwa adanya kelainan orentasi seksual pada seseorang yang terbawa sejak lahir sebagai takdir Sang Pencipta. Tentu, menurut dia, tidak seorang pun bisa menolak dan menghendakinya, tetapi murni kuasa Tuhan.

Sumber: Republika

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan