Masyarakat Butuh Transparansi Terkait Pasal-Pasal UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

IDTODAY.CO – Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meminta pemerintah untuk segera membuka akses terhadap undang-undang Cipta kerja. Menurutnya kemah masyarakat butuh mengakses undang-undang tersebut untuk menghilangkan keraguan yang selama ini menjadi polemik

“Ketika sudah ada perbaikan, lebih cepat (akses masyarakat mendapatkan draf UU Cipta Kerja) lebih baik. Semua harus clean and clear,” kata Emrus Sihombing, di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:  KH Ma'ruf Amin Tawarkan PBNU 2 Solusi Soal UU Cipta Kerja

Emrus menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi terkait isi pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta kerja sangat dibutuhkan masyarakat untuk menghilangkan keraguan dan meminimalisir gejolak yang mungkin ditimbulkan.

Emrus Sihombing mengatakan bahwa dirinya sebagai seorang komunikolog meminta DPR untuk memberikan akses secara tatap muka dengan pihak yang masih meragukan substansi UU Cipta kerja.

“Sebagai komunikolog Indonesia, saya menyarankan agar segera dibuka kanal komunikasi langsung (tatap muka) dengan kesetaraan. Hindari lewat mediator, antarpara tokoh sentral untuk mencari solusi perbedaan sikap tentang isi beberapa pasal UU Cipta Kerja,” urainya.[beritasatu/brz/nu]

Baca Juga:  Ini Pesan Tegas Satgas COVID-19 untuk Pendemo UU Ciptaker

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan