Mendagri Tito Sebut Tersangka Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Aturannya?

Mendagri Tito Karnavian melantik 1.608 Muda Praja IPDN.(Foto: Merdeka.com/Aksara Bebey)

IDTODAY.CO – Kepala daerah yang berstatus tersangka, masih diperbolehkan mencalonkan kembali di pilkada 2020. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia juga menyebut, yang menghalangi pencalonan adalah apabila yang bersangkutan ditahan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada.

“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat (10/7). Seperti dikutip dari kumparan (13/07/2020) yang melansir Antara.

Baca Juga:  Yusril Ihza Sangkal Pernyataan Mendagri Tentang Pemakzulan Kepala Daerah

Tito mengatakan, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut. Yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada.

“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” tegas Tito.

Ketentuan dalam UU Pilkada

Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak melarang seseorang berstatus tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada. Termasuk juga mantan narapidana tidak ada hambatan maju di Pilkada, asal mengumumkan di media massa dia mantan napi.

Baca Juga:  Soal Instruksi Mendagri Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Langgar Prokes, PKB: Tidak Bisa Serta Merta Memberhentikan

Dalam Pasal 7 diatur syarat calon kepala daerah:

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

Kemudian dalam ketentuan di bawahnya, diatur status tersangka bagi calon kepala daerah terpilih tak menghalangi yang bersangkutan untuk dilantik. Kecuali meningkat jadi terpidana.

Pasal 163

(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Ketentuan yang sama untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota terpilih diatur dalam Pasal 164.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan