Mendegradasi Pancasila, Fadli Zon Desak Pemerintah Tarik RUU HIP: Tak Usah Ditunda !

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).(Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY.CO – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon berdasarkan positif keputusan pemerintah untuk meminta DPR menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Pernyataan tersebut disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD.

Menurut Fadli, lebih baik pemerintah mencabut RUU tersebut sama sekali bukan hanya sekedar menunda pembahasan. Pasalnya RUU tersebut berpotensi mendegradasi nilai-nilai Pancasila yang selama ini menjadi pemersatu rakyat Indonesia.

“Sikap bagus dari pemerintah. Tak usah ditunda, langsung ditarik aja, dicabut. RUU HIP ini mendegradasi Pancasila,” kata Fadli dengan menautkan cuitan Mahfud di Twitter.

Baca Juga:  ABK Indonesia Disiksa di Kapal Tiongkok, Fadli Zon: Kita Bukan Budak China!

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

keputusan tersebut diambil oleh presiden Jokowi atas dasar pertimbangan berbagai kalangan. Bahkan, Mahfud MD meminta DPR untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat perihal RUU yang menjadi polemik tersebut.

“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan, pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut,” ucap Menko Polhukam, Mahfud MD di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).

“Pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen masyarakat,” imbuhnya.

Maka dari itu, secara prosedural, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden kepada parlemen untuk melanjutkan pembahasan  RUU tersebut. “Itu aspek proseduralnya,” ucap Mahfud.

Mahfud MD menegaskan, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa TAP MAPRS 25/1966 yang menjadi perdebatan di publik dipastikan masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan.

Baca Juga:  Fadli Zon: Gelar Bintang Mahaputera Nararya Adalah Penghargaan Pada Rakyat

“Oleh sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS 25/1966, tentang Larangan Komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum, peraturan perundang-undangan yang mengikat, dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara, atau oleh Undang-Undang sekarang ini,” terangnya.

Menurut Mahfud MD, rumusan Pancasila yang sah adalah yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

 “Itu yang sah,” tutupnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan