IDTODAY.CO – Kebijakan larangan mudik yang termuat dalam sejumlah peraturan sudah resmi berakhir terhitung Minggu 7 Juni 2020. Per Senin 8 Juni 2020, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) menerbitkan aturan baru.

Dikutip dari CNBC Indonesia (09/06/2020), aturan itu dibuat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Aturan baru yang diteken Budi Karya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya Permenhub PM 18 Tahun 2020 ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020. Dalam PM 41, Terdapat sejumlah tambahan dan perubahan ketentuan di beberapa pasal yang termuat di aturan Luhut.

Baca Juga:  Terjadi Lagi, Luhut Beda Pendapat Dengan Anies Dan Tetap Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Salah satu yang diubah, misalnya adalah Pasal 11 misalnya, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:

a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak flsik (physical distancing);

b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak flsik (physical distancing);

c. sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan

Baca Juga:  Kisruh Biaya Tes PCR, Waketum PRIMA: KPK Harus Panggil Luhut dan Erick Thohir

d. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:

1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan

2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.

(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Kalau dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, terdapat perubahan mengenai pembatasan jumlah penumpang, yang tadinya dibatasi 50% menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.

Selain itu, di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga. Dalam pasal 8A disebutkan bahwa pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan:

a. pedoman dam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat;

b. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut;

Baca Juga:  Natalius Pigai: Sebagai Pejabat Negara, Pak Luhut Tak Punya HAM

c. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan

d. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.

Selanjutnya, tertulis bahwa pedoman dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. Adapun pasal 8B, memuat mengenai sanksi bagi para pelanggar, yang dalam aturan sebelumnya tak disebutkan.

Disebutkan dalam Pasal 8B, bahwa operator sarana transportasi, operator prasarana transportasi, dan/ atau pengelola operasional angkutan barang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 8A dikenai sanksi administratif.

Yang dimaksud dengan sanksi administratif sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut adalah

berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. Sedangkan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan