IDTODAY.CO – Beredar kabar berantai yang menyebutkan rapid test Covid-19 kepada para ulama merupakan upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi para ulama umat Islam.
Pesan yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya rapid test kepada ulama.
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam dengan menyebut fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.
“Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayun” kata Amirsyah sebagaimanamana dikutip dari Republika, Ahad (24/5/2020).
Iapun mengimbau, di saat merayakan Idul Fitri 1 syawal 1441 H mestinya jangan mudah termakan isu, juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba juga diharamkan.
Amirsyah mengatakan, berita yang bernada provokatif terkait isu rapid test tersebut menyudutkan umat Islam dan para ulama.
“Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan,” urainya.
Bahkan, Amirsyah mengingatkan, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan.
Iapunmeminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pembuatan hoax yang menyudutkan para ulama tersebut.[Brz]