MUI Keluar Rekomendasi Untuk Para Imam Shalat Jum’at Dimasa Pandemi, Baca Surah Al-Qur’an Yang Pendek, Persingkat Khutbah

Ilustrasi pelaksanaan salat berjemaah dengan melaksanakan protokol kesehatan physical distancing. (Foto: Agung Pambudhy/Detik.com)

IDTODAY.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan surat rekomendasi untuk para imam masjid dalam pelaksanaan salat Jumat. para imam diminta untuk membacakan surat-surat pendek saat melaksanakan salat Jumat dan diminta untuk memperpendek khutbah salat Jumat.

Dikutip dari detik.com (05/06/2020), Rekomendasi tersebut tertuang dalam poin kedua fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

Berikut isi poin nomor 2 fatwa MUI:

Kedua: Rekomendasi

1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat.

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Selain itu, dalam fatwa yang dibagikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am, MUI juga mengingatkan jemaah membawa sajadah sendiri, wudu di rumah, dan menjaga jarak aman. Bagi jemaah yang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

Berikut ini isi Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Salat Jumat untuk mencegah penularan COVID-19:

FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

I. KETENTUAN HUKUM

A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah

1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum’at

1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

3. Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:

a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.

b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat

1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.

Baca Juga:  MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Apa Saja Produk Israel?

2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

II. REKOMENDASI

1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 12 Syawal 1441 H/4 Juni 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF

Ketua

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris

Mengetahui,

DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA

Wakil Ketua Umum

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg

Sekretaris Jenderal.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan