IDTODAY.CO – Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat menyebut, mengucapkan Selamat Natal boleh dalam konteks menghormati dan toleransi. Apalagi punya keluarga nasrani atau pejabat.

Mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam mungkin ingin mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudaranya yang merayakan Natal.

Pekan depan umat Nasrani di Indonesia bakal merayakan Hari Raya Natal tahun 2021.

Namun, ada beberapa pemahaman yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan. Lantas, apa kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal ini?

Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis menerangkan, perihal Natal sudah pernah ditegaskan dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981.

“2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” ujar KH Cholil Nafis melalui akun Twitternya, Jumat (17/12).

Baca Juga:  PP Muhammadiyah: Asal Pemerintah Tidak Menghalangi Keyakinan Kita, Itu Sudah Cukup

Namun, khusus terkait dengan mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara Kristiani, KH Cholil Nafis menyatakan itu tak dilarang.

“Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam kontek saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat,” kata KH Cholil Nafis.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan