Novel Baswedan: Kalau Kami Merah, Kenapa Mau Disalurkan ke BUMN?

Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Willy Kurniawan – Reuters

IDTODAY.CO – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan alasan mereka sudah tidak bisa dibina lagi. Meski begitu, nyatanya ada beberapa pegawai yang ditawarkan untuk pindah ke perusahaan di bawah naungan BUMN.

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengatakan penawaran itu sudah dilakukan kepadanya pada 2016 silam. Diminta menemui pimpinan KPK, Novel malah diminta ke luar dan ditawarkan pindah ke lembaga lain.

Sementara itu pegawai lainnya ada juga yang disuruh mengisi formulir bersedia mengundurkan diri dan akan dicarikan tempat di BUMN ataupun lembaga lainnya.

“Kalau memang itu normal, kalau memang dianggap merah, dianggap tidak bisa dibina atau apapun stigma-stigma jahat yang mereka bikin, terus kenapa mau ditempatkan di BUMN? Kenapa mau disalurkan?” kata Novel dalam wawancara ekslusif bersama Suara.com bertema G30S/TWK: Operasi “Membunuh” KPK yang dikutip, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:  Komisi III DPR: Pemerintah Harus Tindak Lanjuti Temuan KPK Dalam Kartu Prakerja

Novel menilai kalau penawaran-penawaran tersebut hanya omong kosong yang disampaikan kepada pegawai-pegawai KPK. Sebuah rencana jahat yang disebut Novel hanya untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK.

“Bayangkan, orang yang berjuang untuk negara bukan sekedar mau dicampakkan, tapi juga mau dibunuh hak perkataannya. Jahat enggak tuh?,” ungkapnya.

Menurutnya apa yang dilakukan terhadap 57 pegawai KPK tersebut tidak bisa menjadi pelajaran terutama bagi penerus. “Saya kira itu pelajaran yang buruk,” ucapnya.

Sementara itu, eks penyidik senior KPK lainnya yakni Herbert Nababan mempertanyakan kewenangan para pimpinan yang seenaknya mengatur pegawai untuk pindah ke BUMN.

“Emangnya siapa Firli, Alex Marwata, Lili Pintauli bisa sewenang-wenang mengatur saya ke BUMN,” kata Herbert.

Senada dengan Novel, rayuan pindah ke BUMN tersebut justru menjadi tanda tanya pada hasil TWK. Sudah jelas dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebanyak 51 orang dinyatakan tidak bisa dibina, karena rapor TWKnya merah.

“Apakah tempatnya KPK saja yang pancasilais? Apakah kementerian atau kah BUMN adalah tempat orang yang tidak pancasilais?,” tanyanya.

Ia mengaku tidak menerima tawaran untuk pindah ke BUMN. Namun ia mendengar beberapa pegawai yang tidak lulus TWK ditawarkan pindah ke BUMN oleh atasannya langsung.

Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi Herbert. Kalau memang bekerja di BUMN merupakan program yang sengaja dibuat oleh pimpinan, mengapa informasinya malah disampaikan secara sembunyi-sembunyi.

Apabila memang legal, menurut Herbert seharusnya informasi semacam itu disampaikan secara transparan, bukan malah seolah menjadi barang selundupan.

“Jangan lewat SMS saja atau WA saja dan itu lewat atasannya saja. seolah-olah kaya selundupan, mungkin kebiasaan penyelundupan, mungkin.”

Sumber: suara.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan