DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Barat berbalik pasang badan melindungi S, bakal caleg PDIP di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, yang dituduh memperkosa anak kandungnya sendiri.
S merupakan Ketua PAC PDIP Sekotong sekaligus bakal caleg DPRD Lombok Barat Dapil Lembar-Sekotong. Ia sebelumnya sempat viral diamuk massa atas tuduhan memperkosa anak kandungnya. S kemudian diamankan aparat Kepolisian dan menjalani perawatan di rumah sakit karena luka-luka.
PDIP NTB akan melakukan perlawanan hukum terhadap persekusi dan penganiayaan massa terhadap kadernya berinisial S. Berdasarkan hasil investigasi tim hukum PDIP NTB, tuduhan S memperkosa anak kandungnya tidak berdasar dan merupakan fitnah.
“Isu ini berkembang liar sehingga mengancam kehormatan partai. DPD PDIP mendorong pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini, serta menangkap pelaku persekusi dan dalang intelektual dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP NTB, Raden Nuna Abriadi, Kamis, 20 Juli 2023.
PDIP, lanjut Raden, juga akan meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk turun tangan jika polisi setengah hati menindak tegas terhadap para pelaku persekusi dan penganiayaan.
Sementara Polda NTB telah telah mengambilalih salah satu dari dua laporan dalam kasus penganiayaan tersebut dari Mapolres Lombok Barat. “Polda NTB dan jajaran telah melakukan langkah-langkah yang di perlukan, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.
Pengakuan Korban
Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat(NTB) mengambil keputusan untuk memecat dan mencabut keanggotaan S (50) sebagai bakal caleg usai dihakimi masa karena menghamili anak kandungnya sendiri.
“DPC PDIP sudah mengambil sikap tegas dalam masalah ini. Sikap tegas kami dengan memecat yang bersangkutan sebagai kader dan Ketua PAC PDIP Sekotong,” kata Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lombok Barat, Sardian dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin.
Belakangan terungkap bahwa anak korban membantah ayahnya melakukan pemerkosaan. Dia dan pengacara ayahnya melaporkan kasus penganiayaan terhadap ayahnya di Polres Lombok Barat.
Dugaan pemerkosaan ayah kepada anak diduga pertama kali muncul dari keterangan kakak korban. Namun korban sendiri membantah telah bercerita soal pemerkosaan kepada kakaknya.
Menurut korban, ada miskomunikasi saat korban dan kakaknya berkomunikasi. Korban mengaku pernah berhubungan intim dengan pacarnya dan bukan dengan ayahnya. Sementara dari hasil pemeriksaan medis, korban juga tidak terbukti hamil.
Merespons keterangan dan fakta-fakta dari korban itu, DPC PDIP Lombok Barat mempertimbangkan untuk menarik keputusan pemecatan terhadap S yang telah diambil dalam rapat sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan dalam mengusut kasus tersebut harus membutuhkan kehati-hatian, terlebih lagi kasus tersebut belum jelas dan tidak memiliki saksi.
Joko Jumadi mengatakan kebenaran kasus tersebut belum diketahui. Hingga saat ini korban masih dibawa oleh pihak keluarga. “Sebenarnya paling ideal korban dititipkan ke negara. Dalam hal ini Kementerian Sosial untuk menghindari tekanan pada korban,” ujarnya.
Joko mengatakan dalam kasus hubungan sedarah (incest) memang ada kecenderungan korban melindungi pelaku, untuk itu kasus tersebut harus hati-hati ditangani.
“Memang ada kecenderungan dalam kasus incest korban akan melindungi pelaku karena masih hubungan keluarga. Makanya harus hati-hati dalam menangani kasus tersebut,” katanya.
Sumber: viva.co.id