IDTODAY.CO – Sebanyak 102 daerah kabupaten dan kota diizinkan untuk menerapkan new normal oleh pemerintah. 102 daerah itu merupakan daerah dengan status zona hijau yang tersebar di 23 provinsi.  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta agar penerapan new normal disesuaikan dengan status epidemi daerah tersebut.

“Seiring dengan upaya penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah perlu menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat. Agenda pemulihan kegiatan masyarakat perlu disesuaikan dengan status epidemiologi atau laju penularan COVID-19 di setiap wilayah,” kata Humas PB IDI Halik Malik, saat dihubungi, Minggu (31/5). Seperti dikutip dari detik.com (01/06/2020).

Baca Juga:  Ada 15 Provinsi di Indonesia Nihil Kasus Baru Corona pada 8 Juni, Ini Daftarnya

Menurut Halik, status penanganan dan pemulihan bersikap dinamis. Status yang awalnya sudah pemulihan atau new normal bisa kembali diperketat.

“Jika derajat penularannya sudah rendah maka kegiatan masyarakat bisa dibuka atau dilonggarkan, namun apabila derajat penularan kembali tinggi maka kegiatan masyarakat kembali harus diketatkan atau dibatasi,” kata Halik.

IDI mengatakan bahwa pemerintah telah menyebut 102 daerah aman COVID-19 berdasarkan data yang terintegrasi. Penentuan itu berdasarkan pada 11 indikator dari aspek epidemologi, surveilens kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

“Dari hasil analisis data terintegrasi pada siatem informasi bersatu lawan Covid19, bahkan disebutkan ada 102 kabupaten/kota yang tidak terdampak COVID-19. Hal ini perlu didalami agar tidak terjadi bias estimasi atau bias seleksi dalam pemeriksaan kasus COVID-19 yang disebabkan oleh ketimpangan kemampuan pemeriksaan antar daerah dan kemampuan layanan kesehatan yang masih sangat bervariasi,” ujar Halik.

Baca Juga:  3 Tahanan Polresta Batam Terkonfirmasi Positif COVID-19

“Sekali lagi kemampuan pemeriksaan konfirmasi COVID-19 sangat menentukan kapan awal dan akhir dari semua pandemi, kapan kebijakan pembatasan sosial atau karantina wilayah bisa dilonggarkan, dan kapan kehidupan new normal dimulai, bahkan ketika vaksin COVID-19 telah ditemukan, pemeriksaan yang adekuat dan valid tetap diperlukan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada ratusan pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan tatanan normal yang baru atau ‘new normal’. Ada 102 pemda yang diberikan kewenangan tersebut.

“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan