Pengamat: Ancaman Reshuffle Kabinet Berkaitan Dengan Relasi Penguasa

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)

IDTODAY.CO – Pakar Komunikasi Politik Kennorton Hutasoit menyoroti belum terealisasinya ancaman resafel kabinet yang digabungkan presiden Jokowi terhadap para menteri yang dinilai tidak bisa melakukan langkah extra ordinary dalam penanganan covid 19.

Menurutnya, saat ini presiden Jokowi masih menilai kinerja para menteri, sehingga reshuffle kabinet baru akan terealisasi pada bulan Juli hingga Agustus mendatang.

“Reshuffle pada Juli hingga Agustus tahun ini sangat mungkin dilakukan Presiden Jokowi. Kenapa pada bulan-bulan ini dilakukan reshuffle, ini kemungkinan besar karena pada bulan-bulan inilah Presiden Jokowi menerima laporan kinerja para Menteri,” kata Kennorton dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari Teropongsenayan.com (12/7).

Kennorton menegaskan bahwa reshuffle kabinet merupakan bagian dari relasi kekuasaan sebagaimana pernah terjadi sebelumnya. Sebagai contoh, Partai Amanat Nasional (PAN) pernah dikeluarkan oleh presiden Jokowi dari kabinetnya karena tidak mau mendukung kebijakan pemerintah.

“Reshuffle tergantung subjektivitas Presiden, tapi dalam kenyatannya tidak terlepas dari relasi kuasa dalam situasi tertentu. Pada Reshuffle 15 Agustus 2018, PAN dikeluarkan dari Kabinet, ini dikait-kaitkan dengan penolakan PAN terhadap Perppu Ormas. Kalau reshuffle kabinet benar-benar dilakukan pada Juli hingga Agustus tahun ini, bisa saja ini dikait-kaitkan dengan isu atau penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila di DPR,” urainya..

Baca Juga:  Waduh! Kas Negara Tipis, Gaji Ke-13 Buat PNS Terancam Tidak Cair

Lebih lanjut, Kennorton menegaskan presiden Jokowi harus mempertimbangkan soliditas partai pendukung pemerintah sebelum melakukan reshuffle kabinet. “Presiden Jokowi dalam melakukan reshuffle perlu mempertimbangkan soliditas partai pendukung Pemerintah, dan memastikan partai-partai pendukung yang loyal,” ucap dia.

Dia berharap, partai politik yang sudah berada di luar kekuasaan untuk tetap pada porosnya. Tujuannya, supaya lebih giat melakukan pengawasan terhadap pemerintah terutama terkait potensi penyalahgunaan wewenang selama krisis pandemi covid 19.

“Dana penanggulangan Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun, harus diawasi ketat untuk memperkecil terjadinya penyelewengan,” pungkasnya.[teropongsenayan/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan