Komisi III DPR RI, tengah mengusulkan sistem denda tilang otomatis yang terkoneksi dengan rekening setiap pemilik kendaraan.

Artinya, bagi pelanggar lalu lintas dendanya akan langsung diambil dari rekening masing-masing pemilik kendaraan atau pemilik SIM.

Usulan denda tilang langsung potong dari saldo tabungan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam RDP dengan Korlantas Polri.

“Mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai tilang juga saya di luar negeri,” kata Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Minggu 16 Juli 2023.

Wihadi menceritakan saat terkena ETLE di luar negeri, dirinya tidak ditilang oleh polisi, tapi saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya otomatis dikenakan denda tilang.

“Saya harus bayar dengan credit card saya,” ujarnya.

“Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?” sambungnya.

Menurut Wahidi, sistem tilang tersebut harus dibentuk sebagai bentuk pembaruan dari sistem tilang elektronik yang berjalan saat ini.

“Namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas,” tegasnya.

Menanggapi usulan anggota DPR tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, bahwa mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga institusi, yakni kepolsian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Artinya, masing-masing institusi punya kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi,” katanya.

Budiyanto menjelaskan, Polri sebagai pelaksana di jalan yang melakukan penegakan hukum atau menilang terhadap pelanggaran, baik yang tertangkap tangan, adanya laporan, maupun dari hasil rekaman CCTV ETLE dan mengirimkan berkas atau catatan hasil penindakan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.

Tugas jaksa adalah sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan. Jadi, apabila usulan tersebut akan diakomodir harus ada payung hukum yang mengatur mekanisme tersebut.

“Dengan adanya usulan pelanggaran lalu lintas langsung didenda dengan memotong saldo di Bank atau kartu kredit, perlu ada payung hukum, dan dalam tataran teknis perlu ada MoU serta sistem yang dibangun untuk memudahkan mekanisme,” kata Budiyanto.

“Di era perkembangan teknologi digital yang begitu canggih, cara apapun bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini sudah memiliki 433 kamera ETLE untuk yang statis, lima untuk weight in motion, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.

Sumber: disway.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan