Penunjukan Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Dikritik, Polri: Sudah Sesuai UU

Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar di Aryaduta. (Foto: merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)

IDTODAY.CO – Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maladministratif. Hal itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) . Menanggapi kritik tersebut, Polri mengatakan proses penunjukan Boy sudah sesuai prosedur dan aturan dalam undang-undang.

“Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (4/5). Seperti dikutip dari detik.com (04/05/2020).

Baca Juga:  Apresiasi Peran Ulama, Boy Rafli: Mereka Mengedukasi Masyarakat Soal Bahaya Radikalisme

Argo menjelaskan dalam penunjukan Kepala BNPT, Kapolri Jenderal Idham Azis hanya membuat usulan. Namun proses pengangkatan Kepala BNPT adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar dia.

Selanjutnya Argo menerangkan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Baca Juga:  Apresiasi Peran Ulama, Boy Rafli: Mereka Mengedukasi Masyarakat Soal Bahaya Radikalisme

“Dalam ayat selanjutnya, dikatakan ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri,” terang Argo.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan