Pimpinan KPK Dikabarkan Lakukan Pemerasan Kasus Kementan, Novel Baswedan: Parah!

Pimpinan KPK Dikabarkan Lakukan Pemerasan Kasus Kementan, Novel Baswedan: Parah! ( Foto: Istimewa)

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengaku terkejut mendengar kabar adanya pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabar pemerasan itu berhembus berdasarkan surat pemeriksaan polisi terhadap sopir dan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang beredar di media sosial. Di dalam surat, keduanya diperiksa soal dugaan pemerasan pimpinan KPK.

“Kalau hal ini benar tentu saya sangat terkejut, walaupun saya sering mendapat informasi tentang pimpinan KPK yang berbuat korupsi, tapi kali ini benar-benar parah. Karena baru kali ini di KPK ada yang berani berbuat jahat senekat ini,” kata Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, jika kabar tersebut nantinya terbukti benar, pimpinan KPK yang terlibat harus diberhentikan. Sebab menurutnya hal itu telah mencedari nilai pemberantasan korupsi.

“Pimpinan KPK yang terlibat harus segera diberhentikan agar tidak merusak atau menghilangkan bukti-bukti, dan juga harus dipastikan diusut tuntas. Ini pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK,” kata Novel.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak mengatuhi kabar tersebut.

“Saya enggak tahu kabar tersebut,” kata Alex.

Sampai saat ini dia juga menyatakan belum ada panggilan dari Polda Metro Jaya kepada pimpinan terkait hal itu. Hal sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia bilang tidak mengetahui kabar tersebut.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap ajudan Mentan SYL atas nama Panji Harianto tertera dengan Nomor: B/10338/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus. Sedangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sopir Mentan SYL atas nama Heri tercantum dengan Nomor: B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Dalam surat tersebut sopir dan ajudan Mentan SYL diminta hadir pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Pakar Hukum Ini Bela Anies Baswedan Soal Comitment Fee Formula E, ‘Berhenti Deh KPK Ini’

Kedua surat panggilan itu dilayangkan pada 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Suara.com telah berupaya mengonfirmasi surat tersebut kepada Ade. Namun hingga kekinian yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Di sisi lain beredar kabar Mentan SYL akan mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Namun belum diketahui maksud dan tujuannya.

Pengacara Mentan SYL, Febri Diansyah juga tidak merespons saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut.

Sumber: Suara.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan