IDTODAY.CO – Pelayanan pembuatan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) kembali dibuka. Pembukaan kembali layanan ini mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor:ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan diterbitkan Jumat (29/5) kemarin.
“Sesuai dengan TR yang telah ditandatangani oleh Kakorlantas, bahwa polda dan polres mulai hari ini membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (02/06/2020).
Adapun terkait dengan SIM yang telah habis masa berlakunya di masa pandemi yakni Maret, April dan Mei, Argo jelaskan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi.
“Dan kemudian bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis di masa pandemi -Maret, April, Mei- ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni 2020. Jadi kalau misalnya masyarakat akan datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati atau tidak berlaku lagi di masa pandemi ini, tetap dilayani sebagai perpanjangan, bukan pembuatan sim baru,” jelas Argo.
Pembukaan layanan ini, jelas Argo, juga berlaku untuk SIM internasional. “SIM umum dan SIM internasional sudah dibuka kembali,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah menutup layanan SIM, STNK dan BPKB karena situasi pandemi Corona (COVID-19). Pada mulanya penutupan direncanakan berlangsung hingga 29 Juni 2020.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada Kamis (28/5).[Aks]