Polri Perintahkan Seluruh Kapolda Turunkan Personel, Ada Apa?

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam konferensi pers usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

IDTODAY.CO – Untuk mengantisipasi terjadinya unjuk rasa selama wabah virus Corona, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan kepada seluruh polda menurunkan personel.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan Surat Telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Komjen Agus Andrianto pada 13 April.

Agus mengatakan bahwa dikeluarkannya perintah tersebut agar Polri dapat mengantisipasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi saat penanganan penyebaran Virus Corona Indonesia yang diprediksi akan ada gangguan keamanan terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu.

“Aparat keamanan memiliki prediksi, oleh karena itu, arahan untuk penyesuaian cara bertindak di lapangan sejalan dengan sosial dan physical distancing,” kata Agus, saat dihubungi, Kamis (16/4). Sebagaimana dikutip dari BIMATA.ID ( 19/04/2020).

Disebutkan dalam surat itu,  Kapolda nantinya akan memerintahkan kepada para Kapolres untuk menyiagakan pasukan pengamanan unjuk rasa. Namun, Agus tidak membeberkan apa saja prediksi kepolisian itu sampai harus menyiagakan pasukan.

Baca Juga:  Bukan Serapan Dana Corona Yang Jadi Persoalan Indonesia, Tapi Manajemen Birokrasi

 “Siapkan PHH (Brimob dan Sabhara) kemudian Sarpras kemudian untuk mengantisipasi bila terjadi unras, kemudian kerusuhan dan konflik sosial atau terjadi eskalasi situasi terburuk di wilayah masing-masing,” kata Agus dalam surat itu.

Selain itu, aparat keamanan juga harus selalu menjaga gudang penyimpanan bahan pokok bagi masyarakat. Begitu juga pengamanan yang wajib dilakukan terkait dengan pemakaman jenazah Covid-19.

Ada juga pemerintah lainnya, seluruh jajaran harus mengantisipasi dan menindak penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menghasut atau memprovokasi untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung ataupun menggunakan media sosial.

Agus juga memerintahkan dalam surat itu agar jajaran Polda membentuk Satuan Tugas Tanggap Darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu penuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian/lembaga.

“Surat ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Agus.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan