Presiden Jokowi Diminta Jelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Di Sidang MK

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5/2020) mendatang.

Perppu itu kini sudah disahkan DPR menjadi undang-undang, namun belum ada nomor.

Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, pada Rabu pekan depan MK akan menggelar sidang lanjutan uji materi pembatalan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat Presiden.

MAKI sendiri merupakan salah satu pemohon uji materi tersebut.

Baca Juga:  Soal Penanganan Corona, Ernest Prakasa Kritik Jokowi dan Apresiasi Anies Baswedam

“Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).

Boyamin menuturkan, rakyat harus diberi penjelasan alasan diterbitkannya perppu tersebut yang di dalamnya, tepatnya pada Pasal 27, terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan.

Boyamin melanjutkan, berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada Presiden, jika Presiden berhalangan hadir maka setidaknya harus diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan untuk menjeaskan berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga:  PPP Tanggapi Kritikan PKS Terhadap Pemerintah: Jokowi 'Cuci Tangannya' di Mana?

“Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah,” kata Boyamin.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:  DPR: Larangan Mudik Tanpa Sanksi Tegas Percuma Saja

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Berbeda dari Damai Hari Lubis yang mencabut gugatannya, permohonan Amien Rais dan kawan-kawan serta MAKI tetap dilanjutkan.

Sumber: Kompas.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top