IDTODAY.CO – Penjelasan Brigjen Pol Merdisyam, Kapolda Sultra terkait penangkapan Harjono, mendapat respon beragam dari masyarakat. Pro-kontra pun tak dapat dielakkan.
Sebelumnya, Harjono ditangkap karena membuat video 49 TKA China terkena virus corona, tiba di Bandara Haluoloe Kendari.
Media sosial twitter dipenuhi “perang twit” terkait hal tersebut. Bahkan muncul gerakan dengan hastag #CopotKapoldaSultra, yang diikuti sampai 10 ribu orang.
Tidak cukup disitu saja, Hinca Panjaitan seorang anggota Komisi III DPR ikut melayangkan kritik. Bahkan, saking “geramnya” politisi tersebut meminta secara khusus kepada Kapolri untuk mencabut Pak Kapolda tersebut.
Pernyataan Kapolda Sultra juga mendapat kritikan dari. Ia mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Saya sudah chat ke Kapolri, dan beliau (Kapolri) sudah respons. Intinya, saya menyampaikan kebingungan publik atas informasi bias Kapolda Sultra terkait kedatangan TKA dan meminta Polri untuk mengklarifikasi ulang kebenaran situasi di Sultra,” kata Sekjen DPP Partai Demokrat itu sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (17/3/2020).
Hinca menambahkan, semua keputusan kepada Idham Azis selaku Kapolri terkait perlu tidaknya memberikan sanksi terhadap Kapolda Sultra tersebut.
“Kita serahkan sepenuhnya ke Kapolri. Kita tunggu,” tegas Hinca.
Ditempat terpisah Brigjen Pol Merdisyam memberikan keterangan bahwa awalnya Harjono memang diamankan oleh pihak Lanud Kendari kemudian diserahkan Polda Sultra. Namun, Merdisyam menegaskan bahwa Harjono tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan.
“Intinya itu tak ada ditahan, enggak ada proses kalau siapa itukan kita menerima penyerahan dari Lanud karena waktu itu diamankan oleh Lanud. Kemudian kita minta keterangan besok paginya sudah kita lepas,” terang Merdisyam .
“Cuma memang kewenangan kita dari menerima tersebut untuk mengambil dari keterangan mencari motif apa gitu. Enggak ada. Siapa yang menahan siapa yang memproses,” lajut Merdisyam.
Menurut Brigadir Jenderal Polisi tersebut. Harjono diperiksa atas dasar undang-undang ITE. Hal itu dikarenakan Harjono menyebut 49 WN China yang terinfeksi wabah virus corona, hingga akhirnya Polisi mengamankan dan memintai keterangan Harjono terntang motif dibalik pembuatan video yang dianggap provokatif tersebut.
“Waktu itu teman-teman wartawan menanyakan bagaimana pak dengan ini. Secara normatif memang kita bilang apa kalau di dalam inikan ada aturan untuk terkait dengan undang-undang ITE. Tapikan itu juga kalau dalam motif dan dalam inikan bisa kita ketahui. Sekarangkan enggak ada proses yang diinikan,” pungkasnya.
Pemberitaan awal terkait hal tersebut berbeda dengan pernyataan pihak Imigrasi menegaskan bahwa 49 TKA tersebut datang dari Thailand menuju ke Jakarta. Arvin Gumilang selaku Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengklaim, 49 WN China didangkan untuk keperluan uji coba kemampuan bekerja.
Ke-49 TKA China tersebut datang ke Indonesia dengan memakai visa kunjungan B211 yang masa berlakunya hanya 60 hari. Visa tersebut tertanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing. Kedatangan calon TKA tersebut dibenarkan apabila mengacu pada Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016 dengan tujuan semata untuk uji coba kemampuan bekerja.
Sumber: Kumparan.com
Editor: Bahrur Rozy