IDTODAY.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan kembali dua KA Jarak Jauh lainnya, yaitu KA Tegal Ekspress relasi Pasar Senen-Tegal dan KA Begawan relasi Pasar Senen-Purwosari pada 14 Juni 2020. Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia telah mengoperasikan Kereta Api (KA) Serayu relasi Stasiun Pasar Senen – Purwokerto pada 12 Juni 2020 kemarin.
Dikutip dari detik.com (13/06/2020), Berikut tiga KA Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai besok, Minggu (14/6/2020):
– KA 306 Begawan (Pasar Senen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD.
– KA 340 Tegal Ekspress (Pasar Senen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 592 TD, jika kondisi normal 848 TD.
– KA 322 Serayu (Pasar Senen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70% hanya 444 TD, jika kondisi normal 636 TD.
Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Selain itu mengavu pada Surat Edaran Ditjen Perekeretaapian Kementerian Perhubungan No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa adaptasi kebiasaan Baru. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (13/6/2020).
Lebih lanjut, Eva mengatakan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Saat melakukan boarding, berkata persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
“Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket,” tutur Eva.[Aks]