Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Menurutnya, kewenangan membubarkan Ponpes ada di Kementerian Agama.

“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun,” kata dia, Rabu (21/6).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bicara Soal Wacana Pembukaan Sekolah dan Pesantren di Jawa Barat

Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri polemik yang ditimbulkan Al-Zaytun. Hingga saat ini, tim investigasi masih bekerja.

Ridwan Kamil belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebelum ada keterangan dari pihak Al-Zaytun yang dijadwalkan datang pada Kamis dan Jumat pekan ini. Dia menyebut pembentukan tim investigasi sudah berdasarkan proses dan tidak spontan melihat eskalasi polemik.

Baca Juga:  Sejumlah Ulama Membandingkan Pembubaran FPI-HTI dengan Al Zaytun

“Kan harus ada kajian yang komprehensif, emang kalau ada kejadian yang viral harus tanpa tabayyun sebuah upaya tindakan? Kan tidak. Semua tidak bisa grasak grusuk,” kata dia.

“Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi,” dia melanjutkan.

Disinggung apakah dirinya pernah berkunjung atau bertemu dengan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, Ridwan Kamil mengaku belum pernah.

“Belum pernah (bertemu Panji Gumilang),” pungkasnya.

Diketahui, tim investigasi ini diketuai oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rachmat Syafei sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Anggota tim yang tergabung terdiri dari sejumlah tokoh agama, Ormas Islam, Kemenag serta unsur aparat penegak hukum yakni dari kepolisian, TNI dan Kejati.

Sumber: merdeka

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan