IDTODAY.CO – Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.

Sementara didalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait qsanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Terkait hal itu, PPP menilai aturan itu masih bisa didiskusikan.

“Ya itu kan baru sebatas usulan, masih bisa didiskusikan. Kan itu ada reasoning-nya terkait dengan pengaturan itu,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (12/11). Seperti dikutip dari detik.com (12/11/2020).

Baidowi mengatakan bahwa dalam proses pembahasan akan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.

“Ya nantikan dalam prosesnya, dinamikanya berkembang, misalkan dalam proses penyusunan ini kan nanti kita harus mendengarkan pihak terkait, dari pakar, dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR ini.

Pria yang akrab di panggil Awiek itu juga mengatakan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol baru usulan. Terkait substansi aturan, Awiek menilai masih dapat dikompromikan.

“Ya namanya usulan bagus-bagus saja saya kira, orang kan memiliki usulan itu sesuatu yang sudah bagus. Namanya juga usul, masa usul aja dilarang? Gitu kan. Soal materinya nanti bisa didiskusikan, masih bisa diperdebatkan,” ucap Awiek.

Menurut Awiek, terkait aturan larangan minuman alkohol, masih belum dijelaskan secara rinci dalam KUHP. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada payung hukum komprehensif yang mengatur secara detail.

Baca Juga:  Suharso Telah Deklarasikan Diri Maju Ketum PPP, Siapa Pesaingnya?

“Di KUHP sebagai aturan payung dalam pidana belum diatur secara spesifik tentang minol, yang diatur hanya terkait delik kesopanan dan tentang ketertiban sosial. Maka perlu diatur khusus terkait RUU minol. Sebagai aturan khusus,” imbuhnya.

Sekedar informasi, PPP merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol bersama PKS dan Gerindra.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan