Satpol PP Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta, Habib Hanif: Sudah Dibayar

Menantu Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas ditemui di Jalan Petamburan III, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020),(Foto: wartakota)

IDTODAY.CO – Satpol PP DKI kenakan denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan Corona (COVID-19).  Ketum FPI Sobri Lubis menyebut denda itu sudah dibayar.

“Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung,” kata Ketum FPI Sobri Lubis, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11). Seperti dikutip dari detik.com (15/11/2020).

Habib Hanif Al Athos yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal senada. Ia mengatakan bahwa sanksi denda sudah di bayar. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan transaksi pembayaran itu.

“Teknisnya, detailnya, saya rasa nggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar,” kata Habib Hanif.

Hanif mengaku tidak tahu berapa nominal denda yang dibayar ke Satpol PP. “Saya juga nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp 50 (juta) tadi. (Dibayar) cash, iya,” terangnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan