IDTODAY.CO – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan bahwa pada tahun 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap bisa maju sebagai calon presiden meskipun tanpa dukungan dari Partai Bulan Bintan (PBB).

Refly mengatakan itu sebagai tanggapan terhadap pernyataan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra bahwa tanpa tanda tangannya ketika itu, SBY tidak akan pernah bisa menjadi presiden.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, Partai Demokrat yang mengusung SBY memang hanya mendapatkan suara 7 persen.

“Tetapi sobat RH sekalian, 7 persen itu sudah bisa untuk mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, baik itu perspektifnya kursi maupun perspektifnya suara,” jelasnya, dikutip Terkini.id dari video yang diunggah @Panca66, Selasa, 28 September 2021.

Karena, lanjut Refly, walaupun pada Pilpres 2004 itu telah ada Presidential Treshold, namun digunakan peraturan dalam UU No.20/2003 pasal peralihan.

Dalam pasal itu, dikatakan bahwa syarat untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah memiliki 3 persen jumlah kursi di DPR dan 5 persen jumlah suarah sah.

Baca Juga:  HRS dan FPI Dinilai Berbahaya, Refly: Facebook Mirip Pemerintah Doyan Banned Suara Kritis

“Jadi, karena digunakan aturan peralihan itulah, maka Presiden SBY bisa mencalonkan diri sebagaimana juga empat pasangan calon lainnya yang menurut saya agak ideal,” jelasnya.

Oleh sebab itulah, Refly Harun mengaku heran hitungan mana yang dipakai Yusril sehingga mengatakan SBY tak bisa maju tanpa tanda tangannya.

Terkait hal itu, politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana pun menyindir bahwa Yursil adalah orang yang “songong”,

Baca Juga:  Refly Harun: Andai Bangsa Tidak Dipecah Cebong dan Kampret, Sindir Siapa?

“Yusril memang songong, bilang kalau nga ada tanda tangan saya, SBY nga bisa jadi presiden Indonesia,” kata Panca.

“Padahal PD bisa mengusung sendirian. Dia harusnya bersyukur PBB diajak gabung, dan sudah diganjar 2 posisi menteri bersama MS Kaban untuk dukungannya,” tambahnya.

Sumber: terkini.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan