IDTODAY.CO – Mantan wakil gubernur DKI Jakarta sandiaga Uno menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya, peraturan tersebut hanya akan memberatkan pengusaha, sebagaimana tertera pada pasal yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja menyetorkan iuran wajib Tapera sebesar 3 persen dari gaji.
Dengan rincian, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen sisanya ditanggung pekerja.
“Saya menilai peraturan ini akan memberatkan pengusaha di tengah pandemik Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” kata Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (13/6).
Sandiaga mengatakan, lebih baik pemerintah mengutamakan kebutuhan yang sifatnya urgent, dibanding yang sifatnya masa depan seperti Tapera. Karena situasi yang sedang darurat Corona.
“Yang dibutuhkan masyarakat untuk memulihkan usahanya adalah dana tunai. Selama ini pengusaha sudah banyak yang makan tabungan. Jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini,” tegas mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.
Sandiaga mengatakan para pengusaha UMKM sangat terdampak dan banyak yang kehilangan pekerjaan akibat Corona. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang berempati pada masyarakat.
“Pengusaha UMKM sudah teriak-teriak, enggak punya likuiditas, masyarakat kehilangan pekerjaan. Kita harus dengar suara warga masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.[Brz]