IDTODAY.CO – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memberikan kritik keras terkait kasus kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Sulawesi Tenggara sebagai skandal. Katanya, RI seperti tidak memiliki pemimpin.
Kesalahan informasi yang disampaikan Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Merdisyam terkait kedatangan para TKA asal Chinapun juga tidak lepas dari kritikan Fadli Zon.
Dikutip dari Bizlaw.id (17/03/2020)”Ini jelas sebuah skandal, di tengah wabah virus corona, masih ada pihak-pihak yang membawa masuk TKA dari daerah terdampak dengan cara diam-diam lewat belakang. Informasinya pun simpang siur,” kata Fadli dalam akun Twitter resmi @fadlizon pada Selasa (17) / 3), seperti diberitakan CNNIndonesia.com.
Tidak hanya itu Fadli juga bandingkan pemerintahan Indonesia dengan sikap negara tetangga dalam menghadapi Corona, misalnya Malaysia dan Filipna, menurutnya negara-negara tersebut berani dan konsisten.
“Indonesia seperti tanpa pemimpin hadapi wabah Corona. Negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina berani dan konsisten. Kita seperti gagap dan bingung. Malah masukin TKA,” tutur Fadli.
Sementara Bambang Soesatyo Ketua MPR meminta Pemerintah meminta karantina untuk semua WNA yang berkunjung ke Indonesia.
“Agar tetap dapat melakukan kesehatan untuk setiap WNA yang masuk ke Indonesia, sebagai upaya untuk memindahkan virus Covid-19,” ucapnya, lewat keterangan tertulis.
Didamping itu Bambang, juga meminta agar pemerintah untuk mengganti kartu kewaspadaan rombongan TKA itu.
“Membantah kartu kewaspadaan kesehatan tersebut, mengingat dalam bahasa seperti ini tidak boleh meminta perhatian pada Warga Negara Asing (WNA) dimanapun,” tuturnya.
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan kabar ada TKA Cina terpapar virus corona (Covid-19) masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sultra memanggil ada 40 orang TKA asal Cina yang masuk Kendari setelah melakukan kegiatan di Jakarta. Namun informasi itu dibantah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Kanwil Kemenkumham Sultra memanggil rombongan TKA itu bermodal surat sehat dari Thailand, visa kunjungan, dan kartu kewaspadaan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah sendiri tidak melarang kedatangan WN China ke Indonesia.
Adapun tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020, yang ditandatangani 28 Februari, didalam peraturan itu hanya menyebutkan penyetopan visa pada saat kedatangan untuk orang yang tinggal atau pernah ke China dalam tempo 14 hari terakhir.
“Pemberian visa kunjungan gratis dan Visa kunjungan kunjungan sementara untuk Orang Asing yang pernah tinggal dan atau wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi.
Sumber: Bizlaw
Editor: Ahmad Kamali