IDTODAY.CO – Terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Rachmawati Soekarnoputri dengan membatalkan pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berharap hal itu tidak jadi polemik.

Diketahui bahwa pasal itu mengatur penetapan pemenang Pilpres berdasarkan suara terbanyak jika hanya diikuti 2 paslon.

“Monggo itu nanti ditafsirkan oleh ahli-ahli hukum. Mudah-mudahan bisa segera dapat penafsiran yang benar menurut saya, supaya tidak terjadi polemik di masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (9/7). Seperti dikutip dari kumparan (09/07/2020).

Dasco kemudian menjelaskan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal 3 ayat 7 PKPU soal penentuan pemenang Pilpres kembali kepada acuan UUD 1945 yakni kemenangan pasangan calon harus tersebar di 20 persen dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.

“Itu adalah putusan MA di mana kita sudah tahu acuannya itu adalah UUD 45, di situ disyaratkan kemenangan itu adalah secara nasional lalu 20 persen dari 50. Artinya 20 persen dari 50 persen jumlah provinsi yang ada. Memang di PKPU yang ayatnya dibatalkan itu, ada ketentuan kalau 2 pasang calon langsung ditetapkan pemenangnya ditetapkan secara nasional,” kata dia.

Baca Juga:  PSBB Transisi DKI Berakhir Hari Ini, Gerindra: Tetap Harus Jalan

“Nah, itu pasal itu, ayat itu yang dianggap bertentangan, tetapi kalau ayat itu dibatalkan kembali lagi kita harus mengacu pada yang tertera pada UUD 45. PKPU yang mengacu pada ya itu, menang secara nasional kemudian menang di 20 persen dari 50 persen provinsi,” tutup Dasco.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan