IDTODAY.CO – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester mengkritisi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menuntut ringan pelaku.

Menurutnya, tuntutan 1 tahun penjara terhadap tersangka masih sulit diterima akal sehat dan telah menghina kesadaran publik.

Adapun terlebih lagi dalil Jaksa memberikan keringanan kepay dua orang terdakwa disebut ‘tidak ada unsur kesengajaan’ saat menyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

“Bagaimana presisinya eksekusi penyerangan itu disebut ketidaksengajaan? Itu rasanya betul-betul menghina kesadaran publik,” tegas Lalola saat mengisi diskusi daring bertajuk “Tuntutan Penyiraman Novel Baswedan dan Hukum Pada Era New Normal” sebagaimana dikutip dari Rmol.id (14/6).  

Baca Juga:  Tak Setuju Dengan Perubahan UU KPK, Pegawai Angkatan Pertama Mengundurkan Diri

Turut hadir dalam diskusi tersebut antara lain, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad, Ketua Umum BADKO HMI Jabodetabek-Banten Hendra Djatmiko, dan sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia

Lebih lanjut, Lalola berpendapat, rendahnya tuntutan Jaksa tersebut tidak selaras dengan asas keadilan masyarakat. Terlebih, proses pencarian dua terdakwa kasus tersebut sudah bertahun-tahun namun berujung tidak adil.

Baca Juga:  Ketua KPK Apresiasi Kebijakan Gubernur Sumsel Beri Bansos Mahasiswa Terancam Putus Sekolah

“Sehingga buat saya, tuntutan yang hanya 1 tahun itu, dengan masa pencarian selama 3 tahun, juga mengkhianati rasa keadilan publik,” sesalnya.

Namun begitu, kata Lalola, ICW dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melakukan langkah

Lalola menegaskan bahwa ICW bersama barisan masyarakat akan terus berupaya menjadi formil Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Yakni, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dan akan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Baca Juga:  Minta BUMN Laporkan Soal Mafia Alkes, KPK: Akan Kami Telusuri Dan Tindak Tegas

Walaupun kondisi mereka hanya sebagai opini bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet (perlawanan (dari) pihak ketiga).  

“Amicus Curiae yang telah kami ajukan, kami daftarkan. Nah jadi memang kalau berdasarkan hasil Tim Advokasi Novel Baswedan sendiri ada banyak sekali kejanggalan dalam persidangannya itu sendiri,” pungkas Laola.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan