Ramai diperbincangkan di media sosial soal foto halaman Al-Qur’an, tepatnya surat Al Kahfi, ayat 8 yang diduga salah cetak. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) menariknya.

Dalam unggahan di akun twitternya, Mahfud Md menggunggah foto halaman Al-Qur’an, tepatnya surat Al Kahfi. Dia menunjuk ayat 8 yang disebutnya salah.

“Ini ada ini info al-Qur’an salah cetak huruf pada Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak furuf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek,” tulis Mahfud Md dalam cuitannya, sebagaimana dikutip Minggu, (13/8/2023).

Jika kesalahan itu memang terjadi, Kemenag diminta untuk menariknya dari pasaran. Dia menyebut, Al-Quran itu di-tashih atau disahkan oleh Kemenag.

Baca Juga:  Menag Persilakan Sekolah MI, MTS, dan Aliyah Belajar Tatap Muka

“Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya di-tashih oleh Kemenag,” katanya.

Soal salah cetak surat Al Kahfi ayat 8 sering beredar di media sosial. Pada tahun 2022, Kemenag memberikan keterangan terkait salah cetak tersebut.

Dalam situs resmi Kemenag, soal kesalahan cetak ayat itu dikatakan kembali beredar di media sosial. Ada salah satu pengunggah yang melapor kesalahan cetak itu. Kesalahan tercantum pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna.

“Pak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ini ada Al Qur’an cetakan Kemenag RI, salah cetak di Surat Al Kahfi ayat 8. Huruf ع diganti ه. Saya tanyakan kepada para kiai, betul bahwa telah terjadi kesalahan cetak. Mohon perhatian panjenengan,” bunyi pengunggah yang dikutip dari laman Kemenag RI, Minggu, 11 Desember 2022.

Saat itu, salah cetak di ayat tersebut sudah beredar 3 kali di media sosial. Dikatakan mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an).

“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” lanjutnya berdasarkan siaran pers Kemenag (13/4/2022).

Baca Juga:  Mahfud MD: Kawal Habib Rizieq Hingga tiba di Kediamannya Dengan Selamat

LPMQ disebut sudah menyampaikan teguran dan peringatan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an. LPMQ juga meminta penerbit Mulia Abadi Bekasi untuk melakukan penarikan.

“Sesuai dengan kewenangannya telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan,” bunyi keterangan itu.

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan