Terkait Dengan Penanganan Penyebaran Covid-19, Kapolri Keluarkan 7 Maklumat

IDTODAY.CO – Berkaitan dengan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah hubungannya dengan mewabahnya virus Corona di Indonesia, Kapolri jenderal pol Idham Azis mengeluarkan 7 maklumat.

Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan nasional terkait dengan mewabahnya virus Corona yang menyebar secara cepat nggak diperlukan melakukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran Covid-19 tidak berkembang dan tidak meluas. Minuman itu dengan nomor Max/2/III/2020.

“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” ujar Idham dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2020). Sebagaimana dikutip dari SINDONEWS.com (21/03/2020).

Baca Juga:  Pemerintah Tanggapi Usulan DPR Agar Pasien Corona Jatim Dirawat di Wisma Atlet

Berikut maklumat yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

Baca Juga:  Kasus Corona Masih Tinggi, Jokowi Minta Atasi Penyebaran di 3 Provinsi: Jatim, Sulsel, Kalsel

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Baca Juga:  DPR Dan Keluarganya Dapat Keistimewaan Tes Corona, Didik J. Rachbini: Pelanggaran Etika Politik Tidak Terhormat!

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sindonews/aksy)

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top