Terkait Pelaporan Said Didu, Natalius Pigai: Polisi Seharusnya Menghentikan Proses Hukum

IDTODAY.CO – Aktivis HAM, Natalius Pigai mengatakan bahwa Luhut Panjaitan sebagai pejabat bukan rights holder alias tidak punya HAM, sejak pertama dia menjadi abdi negara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respon atas laporan Luhut binsar Panjaitan terhadap pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Said Didu.

“Analogi sederhana, Pak Luhut Pandjaitan sudah nikah dengan negara saat jadi Menteri. Akte nikah SK Presiden @Jokowi. Nafkah lahir batin, jabatan dan gaji. @msaid_didu kritik karena Menteri LBP. Jadi LBP bukan rights holder (tak punya HAM). Baca esensi bernegara ini,” cuitnya di akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (2/5).

Baca Juga:  Luhut Klaim Tidak Pernah Ingin Bungkam Kritik Masyarakat

Terlebih, kritik Said Didu terkait konteks investasi yang menjadi tugas dan wewenang Luhut binsar Panjaitan sebagai menko Marves.

“Saya minta polisi seharusnya menghentikan proses hukum. Jika Pak Luhut mau tersinggung soal pribadi sebaiknya tidak jadi pejabat negara. Itu esensi dasar jadi pejabat negara, siap menerima kritik,” tegasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top