IDTODAY.CO – Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim sedangmengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam persidangan Ruslan Buton. Hal itu pula yang menjadi alasan kasus hukum polri belum bisa menghadiri persidangan Ruslan Buton.
Namun demikian, pihak polri mengklaim sangat menghargai proses hukum terkait gugutan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton.
Sidang yang rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6) itu terpaksa ditunda karena salah satu pihak ada yang tidak hadir.
“Hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya, karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Okezone.com (12/6/2020).
Terkait hal tersebut, Awi menegaskan tim kuasa hukum Polri selaku pihak tergugat akan hadir dalam persidangan yang diagendakan kembali pada Rabu, 17 Juni 2020 mendatang. Dia juga memastikan berkas-berkas yang dibutuhkan di pengadilan pasti sudah terpenuhi.
“Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan,” ucap Awi.[Brz]