Ulama, Habaib dan Kiai Deklarasi Tolak Kebangkitan PKI

IDTODAY.CO – Sejumlah habaib, ulama, asatidz, kiai, tokoh masyarakat, jawara, dan perwakilan Ormas Islam serta Ormas kepemudaan melakukan deklarasi melawan segala bentuk upaya membangkitkan kembali ideologi dan gerakan komunis. Mereka menolak segala bentuk, upaya dan usaha untuk menghidupkan kembali komunis.

Inisiator kegiatan ‘Tolak Kebangkitan PKI, Ustadz Bahrul Lutfi menyampaikan saat ini ada indikasi bangkitnya PKI di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa PKI memiliki sejarah kelam yang sangat sadis dan kejam.

Baca Juga:  Mengancam Pancasila, Ustadz Sani: Kami Wajibkan Umat Islam Menolak RUU HIP

“Apakah PKI punya perikemanusiaan terhadap para ulama dan pendiri bangsa? Apakah PKI punya perikemanusiaan terhadap para santri dan pejuang bangsa? Tidak,” kata Ustaz Bahrul di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (13/6).

Oleh karena itu, dia mengajak siapa pun untuk tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang dinilai ingin mensusupi ideologi dan gerakan Komunis. “Mari kita bergerak bersama-sama melawan kezaliman, jangan biarkan PKI dan mantel-mantelnya bangkit,” ujarnya.

Baca Juga:  Putra Mbah Maimoen Tolak Keras dan Minta RUU HIP Dihapus dan Dibatalkan

Dia menilai, kebangkitan paham komunis tersebut justru difasilitasi oleh para elite politik, baik eksekutif maupun legislatif. Diajukannya RUU HIP yang berbau komunis dan menafikan peran agama, adalah salah satu bukti akan kebangkitan paham komunis dan PKI di negeri ini.

Indikasi lain dari bangkitnya paham komunis dan PKI di negeri ini, juga ditandai dengan semakin banyaknya individu dan kelompok berpaham komunis yang menampakkan diri, baik melalui acara-acara yang khusus, maupun melalui media sosial. Ia menegaskan, hingga detik ini, Tap nomor XXV/MPRS/1966 Jo TAP MPR No 1 tahun 2003 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme serta larangan terhadap PKI belum dicabut.

Baca Juga:  Mantan Ketua Umum PBB: Untung Kapolri Baik Hati, Pengusung RUU HIP Tak Dijerat Pasal Makar

“Artinya tetap berlaku. Tapi, RUU HIP sama sekali tidak memasukkan Tap MPRS nomor XXV/1966, ini menunjukkan ada anasir-anasir komunis di parlemen,” katanya.

Sumber: indonesiainside.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top