Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tengah menunggu putusan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), terkait dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Saat ini, Sambo diketahui tengah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Di tengah masa penahanannya, justru muncul sebuah foto yang menunjukkan Ferdy Sambo berada di dalam rumah. Bukan di dalam sebuah rutan. Foto tersebut diunggah langsung oleh selebgram Akbar Pera Baharudin melalui akun instagramnya @ajudan_pribadi.

Dalam foto yang diunggah, terlihat Ferdy Sambo yang mengenakan kaus berwarna hitam sedang menunduk. Sementara, Ajudan Pribadi pribadi menuliskan caption dalam unggahan foto tersebut yang berbunyi ‘Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasih semangat’.

Belum diketahui secara pasti, maksud dari caption foto yang dituliskan Ajudan Pribadi itu. Apakah kejadian yang dimaksud itu merupakan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua atau bukan.

Terkait foto tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun buka suara. Arman membantah kliennya itu berada di rumahnya. Dia menyebut foto itu diambil sebelum Ferdy Sambo ditahan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Meski begitu, Arman Hanis tidak mengetahui secara pasti kapan tepatnya foto itu diambil oleh Ajudan Pribadi.

“Dibaca caption-nya, itu foto sebelum beliau ditahan. Jelas terbaca di caption foto. Tanya ke yang punya akun (kapan foto diambil). Yang jelas itu foto lama dan sebelum beliau ditahan,” ucap Arman saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023.

Arman lantas menegaskan, kliennya Ferdy Sambo sampai dengan saat ini masih mendekam di balik Rutan Mako Brimob Kelapa Dua buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu.

“Pak FS (Ferdy Sambo masih ditahan di Rutan Mako Brimob,” pungkas Arman.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), masih berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas vonis hukuman mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.

Selain itu, kata Djuyamto, terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, dan terdakwa Kuat Maruf juga turut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis perkara tersebut.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023,dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia.

Jelas dia, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” pungkasnya.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan