IDTODAY.CO – Beberapa waktu yang lalu, WHO telah menetapkan bahwa virus corona Covid-19 termasuk pandemi global. Dengan sendirinya, berdasarkan undang-undang yang ada, wabah tersebut statusnya menjadi bencana nasional non alam.
“Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam,” terang Doni Monardo, Kepala BNPB sebagaimana dikutip dari viva.co.id, (14/3/2020)
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 oleh Presiden menjadi langkah kongkrit upaya penanggulangan sebagaimana dituntut oleh banyak kalangan. Tim yang juga dikomandani oleh Doni ini bertugas untuk menentukan strategi memutus penularan virus ganas ini.
Doni menambahkan, semua kepala daerah bisa juga membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 ini di daerah masing-masing melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Dengan catatan harus tetap dalam pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
“Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait,” kata Doni
Tugas awal dari Gugus Tugas adalah melalukan langkah-langkah darurat seperti memperbanyak tempat pengetesan COVID-1, mendatangkan para ahli medis dan lain sebagainya. “Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan COVID-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter-dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya,” tutup Doni.
Sumber: Viva.co.id
Editor: Bahrur Rozy