IDTODAY.CO – Skema BLT Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021, jauh berbeda dari 2020. Hal itu juga berkaitan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk merubah berbagai hal terkait bantuan bagi mahasiswa tersebut.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa  penerima bantuan tersebut naik masih tetap 200.000 mahasiswa. Namun demikian, total anggaran KIPK pada 2021 akan dinaikan sampai Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Heboh Langit Merah Gelap di Atas Makkah dan Madinah, Yahudi Sebut Seperti Nubuat dalam Alkitab

“Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Okezone (21/3/2021).

Adapun rincian bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp8.000.000 (batas maksimum di Rp12.000.000), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp4.000.000, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.

Biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

Klaster 1 sebesar Rp800.000

Klaster 2 sebesar Rp950.000

Klaster 3 sebesar Rp1.100.000

Klaster 4 sebesar Rp1.250.000

Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

Baca Juga: Hebat, Mizyan Haziq, Putra UAS Raih Juara 2 Lomba Hapalan Alquran

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan