Keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menununtut ke pemerintah dan PSSI untuk menuntaskan kasus hukum tersebut hingga ke akar-akarnya.

Meski sudah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak korban dan keluarga korban Kanjuruhan menganggap tak memenuhi rasa keadilan.

Terlebih lagi, para tersangka hanya dijerat pasal kelalaian, bukan penganiayaan, pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Desakan keluarga korban Kanjuruhan pun pecah ketika Presiden Jokowi dan Ketum PSSI Erick Thohir berkunjung ke Pasar Bululawang, Malang, Selasa 25 Juli 2023.

Salah satu keluarga korban bernama Rini Hanifah langusng berteriak histeris di tengah kerumunan masa yang dihadiri Jokowi dan Erick Thohir.

Baca Juga:  Erick Thohir Sesumbar Untung Freeport Naik 100 Persen, Natalius Pigai: Papua Dapat Apa?

“Bapak Erick Thohir tolong saya pak!,” teriak ibu Rini

Teriakan ibu Rini tak diindahkan oleh pejabat tertinggi PSSI tersebut hingga akhirnya terlontar kata-kata kasar yang keluar dari mulutnya.

“Bapak pembohong!,” teriak ibu Rini.

“Bapak Erick Thohir janji bapak mengusut tuntas (kasus Kanjuruhan) mana pak?,”

“Bapak mendukung pembunuh anak saya pak!,” ucapnya.

“Bapak Erick Thohir pembohong”

Hal itu diteriakan Rini Hanifah, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, ketika Presiden Jokowi dan Ketum PSSI Erick Thohir ke Pasar Bululawang, Malang.

9 bulan sejak tragedi keluarga korban terus menuntut kasus dapat benar-benar diusut tuntas. pic.twitter.com/vnA8BOSvbt — PanditFootball.com (@panditfootball) July 24, 2023

Baca Juga:  Erick Thohir Diduga Bisnis PCR, Arya Sinulingga: Ini Jahat Sekali

Enam orang jadi tersangka

Dari kasus tersebut, sebelumnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga:  Erick Thohir Bahas Persiapan Timnas Sama Shin Tae-yong, Warganet: Pencitraan Terus

Selain enam tersangka, dua perwira polisi juga dicopot dari jabatannya yakni, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Proses penyidikan tragedi Kanjuruhan cukup alot. Tiga Bulan berlalu, penyidikan dianggap tak memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga korban.

Sempat ada dugaan intimidasi terhadap DA, ayah dari dua korban tewas tragedi Kanjuruhan, yang meminta jenazah anaknya diautopsi.

Selain itu, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka juga dianggap tidak tepat. Sebab, mereka hanya dijerat pasal kelalaian, bukan penganiayaan, pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022-Istimewa/bambang DA-disway.id

Sumber: disway.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan