Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si (Koordinator LENTERA; Lembaga Kajian Strategis Perempuan)
Perempuan dan kesetaraan gender masih saja menjadi isu yang tak habis dibicarakan. Terlebih, ketika akhir November 2019 lalu, Komnas Perempuan mengeluarkan Siaran Pers tentang “Refleksi 25 Tahun Pelaksanaan Beijing Platform for Action (BPfA+25) di Indonesia: Komitmen Negara dalam Menjawab Tantangan 12 Bidang KritisKehidupan Perempuan”.
Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, Beijing Platform for Action (BPfA) adalah kesepakatan dari negara-negara PBB dalam rangka melaksanakan konvensi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms Disciminations Againts Women) pada tahun 1995 di Beijing. Dalam konferensi dunia tentang perempuan yang dilaksanakan di Beijing tanggal 4 hingga 15 September 1995 ini, seluruh negara anggota PBB sepakat untuk mengadopsi BPfA menjadi resolusi dan merekomendasikan Majelis Umum dalam sesi kelima untuk mengesahkan BPfA.
BPfA menghasilkan 12 bidang kritis dan setiap 5 tahun harus dilaporkan perkembangannya oleh setiap negara. Berikut adalah 12 bidang kritis tersebut: 1) Perempuan dan kemiskinan; 2) Perempuan dalam pendidikan dan pelatihan; 3) Perempuan dan Kesehatan; 4) Kekerasan terhadap perempuan; 5) Perempuan dalam situasi konflik bersenjata; 6) Perempuan dalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM perempuan; 10) Perempuan dan media; 11) Perempuan dan lingkungan hidup; 12) Anak perempuan.
Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi CEDAW, bersama dengan negara-negara lain yang juga menyepakati BPfA, wajib membuat review implementasi BPfA sejak tahun 1995. Indonesia juga melaporkan perkembangan pelaksanaan BPfA di forum Asia Pasifik setiap lima tahun, yang kemudian di-review secara utuh oleh Commission on the Status of Women (CSW ) yaitu pada tahun 2000, 2005, 2010, 2015 dan selanjutnya tahun 2020 ini. Setiap review akan menghasilkan dokumen dalam rangka mendorong komitmen global untuk pemberdayaan perempuan dan anak perempuan serta menegaskan aksi-aksi prioritas untuk lima tahun selanjutnya.
Oleh karena itu, review implementasi 25 tahun BPfA pada 2020 di Indonesia ini juga diharapkan dapat mengangkat berbagai kemajuan yang telah dicapai dalam 12 isu kritis, tantangan yang masih dihadapi, termasuk beberapa isu baru yang belum tercatat dalam area kerja BPfA. Laporan yang komprehensif diyakini akan dapat mendorong pemenuhan kesetaraan gender dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia.
Namun demikian, sejauh ini pelaksanaan BPfA belum maksimal. Setelah 25 tahun berlalu sejak 1995, progresnya dinilai lamban. Sejumlah pejuang feminis liberal boleh disebut gusar, akibat output perjuangan mereka yang masih jauh dalam pencapaian kesetaraan gender. Ketimpangan kekayaan, kekuasaan, dan sumber daya menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Tersebab hal itu, BPfA+25 pada 2020 ini diharapkan dapat menghasilkan review, pembelajaran dan langkah-langkah signifikan untuk pemajuan HAM perempuan kedepan.
Dalam pertemuan pemerintah di konferensi Perempuan Beijing+25, disebutkan ada beberapa keberhasilan yang dicapai Indonesia dalam soal keadilan dan kesetaraan gender yaitu pendidikan bagi perempuan, quota perempuan di dalam parlemen yang melebihi 30% dan rencana pembahasan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG — yang sekarang disebut KG, kesetaraan gender).
Masalahnya, problematika perempuan selama ini semata-mata akibat tegaknya ideologi sekular, kapitalisme. Tak ayal, BPfA+25 hanya ibarat obat P3K (obat sementara) dalam mencari solusi global permasalahan perempuan. Fakta yang menjadi titik asal masalah hanya diselesaikan dengan fakta yang baru, tanpa dihilangkan akar masalahnya.
Di era sekular seperti saat ini, perempuan muslimah seringkali terombang-ambing di antara dua standar, halal atau haram. Mereka bingung, antara harus mengikuti pola peradaban Barat yang nampak hebat, atau harus taat syariat tapi mereka tak siap terikat. Semua keadaan ini akibat mereka tak menerima Islam berdasarkan proses berpikir. Tapi juga tak paham harus bagaimana sikap sejati menghadapi derasnya ancaman pemikiran Barat.
Fenomena kerusakan dan eksploitasi perempuan di seluruh dunia adalah akibat tegaknya ideologi kapitalisme. Itulah akar masalahnya. Kapitalisme beserta segala derivatnya –demokrasi, liberalisme, sekularisme, termasuk kesetaraan gender– adalah sistem destruktif yang malah menghancurkan masyarakat. Pantaslah, solusi hakiki tidak akan pernah didapatkan. Karena sumber masalah bagi kapitalisme adalah sekularisme.
Sejak akhir abad 19, kaum perempuan mulai diinteraksi dengan aturan sekular. Semakin modern, profil mereka semakin dieksploitasi. Media massa dan ide Barat yang liberal memberi ruang lebar kebebasan berekspresi. Dalihnya, demi aktualisasi hak asasi dan kesetaraan gender. Seolah mereka selama ini ‘terkekang’ dengan aturan Islam yang diopinikan udik dan kuno. Padahal upaya ini tak lain adalah propaganda untuk menjauhkan kaum perempuan dari syariat Islam.
Sungguh, telah banyak seruan Allah agar manusia memperhatikan segala sesuatu di sekelilingnya. Hingga hal itu menjadi petunjuk akan adanya Al-Khaliq Al-Mudabbir. Namun semua ini hanya dapat diraih dengan proses berpikir mustanir (cemerlang), tak cukup mengandalkan akidah Islam turunan nenek moyang. Inilah yang disebut sebagai kebangkitan pemikiran. Inilah yang sejatinya diperlukan oleh perempuan muslimah agar berdaya menyolusi permasalahan global kaumnya. Alih-alih kesetaraan gender! Yang tak ubahnya harapan palsu yang menyesatkan hingga akhir zaman.
Mencermati hal ini, Dunia Islam harus berbenah. Tiba masa mengganti arah pandang tentang nasib kaum perempuan. Sungguh urgen bagi Dunia Islam untuk terus mengkampanyekan narasi positif tentang kemuliaan perempuan dalam Islam. Bahwa kemuliaan itu hanya tercapai dengan terikat pada syariat Islam. Bukan kesetaraan gender yang pada gilirannya hanyalah topeng untuk menutupi sekularisasi muslimah akibat keserakahan kapitalisme.
Karena itu, selaku kaum muslimin hendaklah narasi positif ini terus kita gencarkan. Kiprah sistem pemerintahan Islam selama 13 abad telah terbukti dalam sejarah untuk meningkatkan status perempuan, mengamankan hak-hak perempuan, meningkatkan standar hidup mereka, serta mencapai kemajuan sejati dalam sebuah negara.