Minggu, Pagi 11 Juni 2023, dalam rangka HUT Ke-26, mega Bintang di Gedung Umat Islam Surakarta, Solo, Mudrick mengundang sejumlah tokoh nasional dan daerah untuk hadir dalam acara diskusi bertema “Rakyat Bertanya Kapan People Power?”.

Nampak pembicara yang hadir selain Prof. Amin Rais Bapak Reformasi yang ternyata teman sekolah SD. Mudrick Sangidu, hadir juga aktivis muslim dan pemerhati penegakan hukum, sosial & poltik Rizal Fadillah, dan senioren aktivis muslim Eggi Sudjana, dan Pakar Hukum DR. Taufik, dan aktivis muda berbakat, dan cukup vokal Khoizinuddin, hingga aula pun penuh, banyak pengunjung tak kebagian tempat hingga numplek diluar ruangan.

Para pengunjung umumnya datang selain dari wilayah Jawa Tengah juga dari Jawa Timur, Jawa Barat dan Jakarta hingga Banten.

Semua pembicara rata-rata berharap bangsa ini mau dan terbuka semangatnya mengadakan perlawanan secara konstitusional terhadap rezim dan Jokowi selaku Presiden, yang sejak 2015 hingga 2023 saat ini. Pejabat public seperti Jokowi, yang berani terang terangan telanjang dan kasat mata, yang banyak membuahkan kebijakan cawe-cawe-nya yang immoral. Faktor kebohongannya sudah puluhan bahkan 100 lebih, sehingga dapat dikategorikan sebagai perilaku abnormal.

Keputusannya untuk para pejabat yang termasuk perilaku terpapar korup, lalu lacur, malah dijadikan pejabat tinggi publik, sehingga Jokowi dan pejabat publik pembantunya banyak melahirkan keputusan dan atau dikresi yang tidak berpihakan kepada masyarakat.

Diantara sekian diskresi politiknya tidak mengacu rule of law atau hukum, selebihnya janji ekonomi yang akan meroket, tenyata sektor pembangunan ekonomi melorot, dan utang semakin menumpuk, bahkan prediksi utang diperkirakan sampai Rp. 20.000 triliun.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah gema seruan People Power, dari setiap pembicara sebagai hak kedaulatan rakyat yang halal agar sebaiknya digunakan ketika kesewenang -wenangan yang banyak dipertontonkan, bahkan ketidak adilan dan kepastian hukum yang dilecehkan oleh banyak pejabat publik eksekutif, dan legislatif bahkan sudah menjalar kepada para wakil Tuhan di muka bumi para personal Mahkamah atau yudikatif yang kadang dirasa subjektifitas dalam proses mengadili serta menjatuhkan vonis bagi oposan, dan sebaliknya melakukan obstruksi of justice bagi kroninya.

Kemudian oleh karena saluran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang bahkan seharusnya, tanpa pengaduan rakyat, sepantasnya oleh sebab para wakilnya dapat diyakini mengetahui, tentang banyaknya gejala gejala perilaku pejabat publik eksekutif dan perangkat pelaksanaan hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), yang banyak termangu, atau paralel, hingga perspektif hukum dari mayoritas publik, wajar menyatakan pejabat publik eksekutif dan legislatif, konspirasi dalam melakukan praktek penyelewengan hukum, yang secara yuridis formil melakukan pembiaran terhadap adanya praktek penyimpangan tupoksi dari para penyelenggara negara yang overlap atau tumpang tindih antara kebijakan dan hukum.

Sebaliknya ternyata walau rakyat mengadu pun, legislatif dan eksekutif kompak abaikan, justru barrier malah lakukan pembiaran atau pengabaian bahkan, para wakil rakyat dirasa justru menghambat, seperti konspirasi terhadap pola perilaku penguasa yang memberlakukan sistim konstitusi seolah atas dasar kekuasaan belaka (machstaat) dan aji mumpung selaku pejabat publik, malah yang ada terkait materi aduan masyarakat, walau materi pengaduan dan keluhan masyarakat serta demonstrasi yang sering dari kelompok masyarakat sebagai hak hukum publik, yang menyangkut kritisi kebijakan- kebijakan sungsang rezim, namun kontradiksi yang didapat adalah legitimasi perbuatan abnormal rezim, tidak berdasar asas legalitas, bahkan banyak yang bertentangan secara hukum, moral dan etika.

Selain subtansial kontradiktif kepada prinsip good governance yang seharusnya menjadi pedoman bagi mereka para pejabat publik (eksekutif dan legislatif) dalam berkarya mengemban sumpah jabatan.

Sehingga para pejabat publik umumnya realitas sinerji dalam diam (pembiaran) dan selainnya rezim ini asik bersilat lidah plus retoris.

Orasi pembicara secara general materi narasinya menyampaikan hal yang sifatnya himbauan serta bermakna kritisi dan majas positif namun to the point, juga berikut fakta adanya bad attitude pejabat publik berdasarkan data imperik dan pelaksanaan sistim hukum yang transparan suka – suka , diskriminatif, tidak profesional dan tidak proporsional, serta tidak adil dan tidak berkepastian hukum, yang ada justru seolah menantang hukum dan remehkan sisi moralitas dan menganggap suara rakyat yang katanya adalah suara tuhan namun nyatanya suara protes, usul saran dan solusi masyarakat yang berdasarkan akal nalar sehat dan memiliki asas legalitas, dianggap bak suara berisik nir guna serta penghambat misi dan visi utama penguasa. Namun dimata publik sebaliknya visi penguasa kontemporer sekedar obsesi serta obscur ( tidak jelas ) selain menuju kehancuran.

Sehingga mereka para pembicara berharap agar masyarakat bangsa ini sukarela menggunakan hak kedaulatan mereka terhadap pemimpin yang menyimpang daripada janji politik, yang hobi berbohong dan berlaku suka – suka serta kebal hukum, pada momentum bulan baik, bulan oktober bulan lahirnya TKR, 5 Oktober 1945 sebagai cikal bakal TNI. Dimana TNI juga diharapkan akan turut memberi apresiasi melalui dukungan moril yang memang historisnya TNI selalu menunggaling dengan kekuatan rakyat, sejak kemerdekaan, hingga bersama menumpas musuh laten bangsa dan negara ini yaitu PKI pada 1 Oktober1965 hingga diabadikannya 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila.

Sehingga Penulis ketika dipanggil oleh host selaku panitia, untuk sedikit memberi tanggapan, karena terpancing oleh semangat materi yang disampaikan para nara sumber, langsung saja penulis maju, hanya sedikit beda materi narasi penulis, namun tetap masih “dalam kerangka pejabat publik yang abnormal penindakan hukumnya”, yakni terkait perilaku LBP. Pejabat publik yang cukup ” agresif dan dominan ” saat rezim now, yang melakukan kebohongan dan telah memenuhi unsur delik Pasal 14 KUHP. berkaitan statemennya, bahwa; dirinya memiliki Big Data, yaitu pernyataan 110 juta masyarakat bangsa ini inginkan pemilu 2024 ditunda, ternyata statemen yang publis disampaikan oleh LBP. Sang Menkomarves ternyata bohong, namun LBP, imun law enforcement, walau sudah dilaporkan serta diadukan kepada pihak kepolisian, oleh sebab kebohongannya telah nyata mengakibatkan kerugian moril dan materil yang riil kepada bangsa dan negara ini, selain menimbulkan kegaduhan, juga akibatkan kerusakan, penganiayaan dan menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa seorang WNI. Anggota Polri Polda Kendari.

Baca Juga:  Faldo Jawab Sindiran Rocky Gerung: Jokowi Tak Pernah Klaim Jenius

Semoga saja seruan People power yang secara hukum positif adalah paralel dengan hak publik, atau peran serta masyarakat yang dilindungi oleh banyak sistim hukum dan perundang – undangan yang harus berlaku (ius konstitum) di negara ini.

Mudah – mudahan, hasil pompa pengetahuan hak hukum, sosial, ekonomi & politik yang disampaikan oleh kedua tokoh bangsa Mudrick Sangidu, serta Prof. DR. Amin Rais, Eggi Sudjana Cs. dapat menyadarkan dan menggerakkan, bangun dan bangkitkan semangat masyarakat bangsa ini untuk meng- aplikaskan haknya secara berani dan merujuk koridor hukum pada bulan Oktober 2023. Sebagai bukti bangsa ini patuh kepada konsitusi yang mengikat setiap warga negara secara equal. (*)

Oleh: Damai Hari Lubis

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan idtoday.co terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi idtoday.co akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan