DPR Dan Kemendikbud Sepakat Ujian Nasional Ditiadakan

IDTODAY.CO – Syaiful Juda Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan bahwa DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan.

“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19,” ujar Syaiful dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3). Sebagaimana dikutip dari REPUBLIKA.co.id (24/03/2020).

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

Baca Juga:  Penambahan Kasus Corona di RI per 6 Juni Hampir 1000 Orang

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar dia.

Saya juga menjelaskan bahwa Kemendikbud saat ini yang mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Demikian tersebut akan diambil hanya apabila sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, Pemerintah Kota Depok Keluarkan Kebijakan Menutup Tempat Hiburan Hingga Menunda Resepsi Pernikahan

“Kami sepakat opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar dia.

Dan apabila USBN via daring tidak dapat dilaksanakan maka akan mengambil opsi yang terakhir yaitu metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Kelulusan siswa untuk tingkat SMA dan SMP akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia.(rol/aksy)

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top