Idul Fitri Berdarah, Gara-Gara Utang Piutang CPNS, Pemuda Ini Bantai Guru Honorer

Seorang pria berinisial TRP (24) lakukan pembunuhan terhadap korban bernama Edi Hermawan di Kampung Cikiwul RT 04 RW 02 Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat/Tribunjabar.id/M Rizal Jalaludin

IDTODAYCO – Seorang guru honorer bernama Edi Hermawan menjadi korban pembunuhan tepat pada malam hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, (12/5/2021).

Edi Hermawan tewas di tangan seorang pemuda berinisial TRP (24). Adapun motif pembunuhan tersebut didasari hutang piutang CPNS antara keduanya.

Baca Juga: Ngamuk, Angkat Kaki & Banting HP, Perempuan Ini Tak Terima Dicegat Polisi, Berikut Faktanya..

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, Edi merupakan seorang guru honorer. TRP membunuh korban karena mengiming-imingi korban mendaftar CPNS.

Tersangka ini meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, korban rupanya tak kunjung menjadi PNS. Pembunuhan itu terjadi jika korban menagih uang yang telah diberikan-nya sebagai panjer untuk bisa lolos menjadi PNS.

“Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada saudara korban. Untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman, karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan,” ujar Lukman dikutip dari Kompas TV, Sabtu (15/5/2021).

“Kronologinya tersangka TRP memiliki utang dan ditagih oleh korban, tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya,” tambah perwira dua melati itu.

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan polisi bekerja sama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Menanti Lebaran, Muallaf Cantik Ini Bikin Ngakak

TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).

“Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana seumur hidup karena dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3).

“Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selamanya”. Pungkasnya.

Baca Juga: Raih Cuan di Kota Batu, Pengemis Ini Raup Rp 18 Juta Per Bulan Hingga Bisa Bangun Rumah

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan