IDTODAY.CO – Buruh di Jawa Barat bakal mengepung Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hari ini. Mereka turun ke jalan guna mengawal penetapan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Para buruh tersebut rencananya akan turun ke jalan dan berkumpul di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin (29/11/2021). Buruh yang hadir disebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Jabar.

“Buruh Jawa Barat dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat kembali bergerak kepung Gedung Sate Bandung. Meminta Gubernur Jawa Barat agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat dan tetapkan upah di atas minimum atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi RI,” ucap Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto dalam keterangannya.

Roy menuturkan permintaan buruh agar Ridwan Kamil tak menetapkan UMK dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Oleh karena pengupahan merupakan program strategis nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para pekerja atau buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 tahun 2021,” kata Roy.

Baca Juga:  Munas PPP Jadi Bukti Ganjar Pranowo hanya Sebatas Petugas Partai

Atas dasar itu, kata Roy, buruh di Jabar akan terus mengawal terkait pengupahan. Selain aksi unjuk rasa, mereka juga akan melakukan mogok kerja.

“Bahwa kaum buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada tanggal 29 dan 30 November 2021 yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan buruh sejatinya hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam korifor regulasi yang berlaku usai purusan MK.

“Oleh karenanya saya meminta Bapak Gubernur Jawa Barat memenuhi harapan kaum buruh untuk mempertahankan daya beli warga masyarakat agar tidak jatuh supaya pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi ini cepat pulih,” kata dia.

Atas kegiatan ini, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat di Bandung apabila terganggu aktivitasnya. Menurut dia, kegiatan ini semata-mata guna memperjuangkan hak buruh.

“Apabila terganggu oleh massa buruh yang memperjuangkan hak dan kepentinganya yang terus dikurangi secara sistemik dapat diperjuangkan kembali dengan adil untuk kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat. Karena upah buruh dibelanjakan kembali kepada pelaku usaha lainnya, sehingga diharapkan bisa saling menguatkan untuk menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk,” katanya.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan