IDTODAY.CO – Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri melawan pencuri di Demak, Jawa Tengah, dituntut dua tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Mbah Minto keberatan. Tuntutan itu tak sesuai asas keadilan.

Dalam persidangan Senin (29/11), JPU Handi Christian meminta majelis hakim PN Demak menyatakan Mbah Minto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Mbah Minto dinilai melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Kasminto bin Jasmani selama dua tahun penjara dikurangkan masa tahanan dan diminta agar Mbah Minto tetap ditahan selama masa proses persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Haryanto, Mbah Minto hanya melakukan bela diri.

“Tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas,” ujar Haryanto.

Baca Juga:  Bantu Masyarakat Terdampak Corona, Polisi-TNi di Banjar Dirikan Dapur Umum

“Jadi membela diri itu jelas yang dilakukan Mbah Minto. Harapannya kasus ini bisa adil bagi Mbah Minto, selaku orang yang menangkap atau penjaga kolam ikan yang menangkap pencuri,” sambungnya.

Dia juga menjelaskan bahwa permohonan restorative justice terhadap Mbah Minto juga telah ditolak dengan alasan kasus bela diri Mbah Minto dinilai sebagai kasus penganiayaan berat.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan